seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Kepolisian Sektor Soko Polres Tuban memeriksa sejumlah apotek dan pasar di wilayah Hukum Polsek Soko untuk mengantisipasi penyimpangan kebutuhan bahan pokok serta masker dan cairan pembersih tangan di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 yang masih terjadi.
“Kegiatan ini kita lakukan untuk antisipatif, sekaligus untuk mensosialisasikan adanya aturan terkait penimbunan masker dan hand sanitizer serta sembako, sesuai dengan yang tertera dalam maklumat Kapolri,” kata Ipda Mugiyanto Kanit Reskrim. Jumat (24/7).
Dikatakannya, kegiatan ini juga merupakan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Aman Nusa II Polres Tuban, dalam menjalankan maklumat Kapolri menanggulangi pandemi COVID-19 di Indonesia.
Hasil dari giat ini, beberapa apotek, toko obat dan pasar yang menjual masker, hand sanitizer dan sembako, rata-rata tidak ada penimbunan. Terjadi kenaikan harga, namun masih dalam kewajaran.
“Kami juga menjelaskan makna kesehatan kepada masyarakat, agar selalu menjaga kebersihan dengan semakin mewabahnya virus Corona saat ini,’’ katanya.
Menurutnya, Polsek Soko Polres Tuban selalu melakukan monitoring terhadap kebutuhan masyarakat, karena dikhawatirkan ada penimbunan seperti masker dan hand sanitizer yang masih banyak dicari orang.
Ipda Mugiyanto mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan adanya tindakan penimbunan. Jika ditemukan ada yang melakukan penimbunan, maka akan dilakukan penindakan.
Akbp Ruruh Wicaksono,S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kapolsek Soko Akp H.Noersento ,SH beberapa waktu lalu juga menyampaikan “Masyarakat dilarang keras melakukan penimbunan barang-barang yang biasa dipasarkan kepada masyarakat karena larangan penimbunan sudah diatur dalam pasal 29 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014. Jika ada yang melakukan akan dilakukan penindakan,” demikian Pungkas Akp H.Noersento,SH.
(humasoko)








