Polsek Singgahan tindak dan sidangkan tipiring bagi pengamen yang meresahkan warga masyarakat

0
259

polrestuban-Warga Masyarakat Singgahan di resahkan dengan sebagian ulah pengamen jalanan yang biasanya mangkal dan mengais rezeki di pasar tradisional Desa Mulyoagung dan Desa Tunggul Rejo.

Sebagian juga masyarakat setempat melaporkan hal tersebut karena kadang keberadaannya membuat resah masyarakat khususnya warga kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.
Menyikapi hal tersebut Polsek Singgahan Polres Tuban bergerak cepat guna cegah dan menanggulangi gangguan Kamtibmas terkait adanya pengamen jalanan yang meresahkan masyarakat.
Aiptu Khoirul Kanit Reskrim dan Aipda Lasiban selaku Kanit Sabhara Polsek Singgahan, pagi tadi Kamis (12/10/2017) menindak pengamen jalanan BE yang biasanya sering mangkal di pasar tradisional Desa Mulyoagung dan selanjutnya di lakukan sidang tipiring di pengadilan negeri Tuban.
Upaya represif seperti ini karena adanya laporan masyarakat yang banyak mengeluhkan adanya pengamen jalanan yang terkadang membuat resah, dengan kita sidangkan tipiring setidaknya bisa memberikan efek jera agar mereka (pengamen) lebih beretika ataupun berlaku sopan,”ujar Aiptu Khoirul Unsa Kanit Reskrim Polsek Singgahan Polres Tuban.
(Humas Polsek Singgahan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here