Penertiban APK tersebut dilaksanakan karena pemasangan dan ukuran APK yang dipasang oleh Caleg maupun Partai peserta Pemilu 2019 menyalahi aturan yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu baik tempat atau lokasi pemasangan dan ukuran APK.
Aiptu Mafud Efendi menjelaskan pihaknya hanya sekedar memantau pelaksanaan penertiban APK yang dilaksanakan oleh Panwascam Senori. Karena sesuai tugas dan fungsinya masalah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu baik caleg maupun partai politik adalah kewenangan Bawaslu.
“Kita bersama Satpol PP hanya mendampingi saja” tutur Aiptu Mafud.
Sementara itu Ulil Arham petugas Panwascam Senori menjelaskan hari itu pihaknya menertibkan sebanyak 13 APK berupa banner caleg dari berbagai partai peserta pemilu. Ke 13 banner tersebut terpasang di 5 desa wilayah Kecamatan Senori. Banner para caleg tersebut melanggar peraturan dari KPU maupun Bawaslu baik dari segi tempat pemasangan maupun ukuran banner.
“Kita akan menertibkan APK yang melanggar supaya pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 berjalan aman dan damai” tegasnya.
Setelah diadakan penertiban APK yang melanggar tersebut kemudian disimpan di kantor Panwascam Senori untuk dilaksanakan pendataan dan laporan kepada Bawaslu Kab, Tuban. (wid)