seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek  Semanding bersama Petugas gabungan  TNI POLRI dan Satpol PP  dan    Melaksanakan kegiatan  oprasi yustisi di Wilayah Semanding Sabtu   (3/10/2020)
Kegiatan   tersebut sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbub  Tuban Nomor 65 Tahun 2020 serta Perda Propinsi Jawa Timur  Nomor 2 Tahun  2020
Sasaran oprasi yustisi adalah masyarakat yang melintas dijalan hayam wuruk Semanding (Fasilitas umum) yang tidak memakai Masker 
Oprasi  penegakan Hukum  sidang ditempat Protokol kesehatan berhasil menjaring   10 orang  orang pelangar yang tidak memakai Masker 
Kapolsek  Semanding Akp Edi Purnomo SH melalui wakapolsek Semanding Iptu Jimy SH.  mengatakan  “mereka yang terjaring razia Oprasi Yustisi yang tidak  memakai Masker dijerat dengan pasal 27 c huruf b Pasal 49 ayat 1,4 perda  Propinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020”
Masyarakat  wilayah hukum Polsek Semanding dihimbau supaya patuhi protokol  kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid 19
(Humas Polsek Semanding) 
 
			











