seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Unit reskrim Polsek Semanding amankan seorang laki yang membawa saham di Jalan Desa Semanding wilayah hukum Polsek Semanding senin (6/1/2020)
Mendapat laporan dari Warga ada orang mengamuk membawa senjata tajam (sajam) polsek semanding dengan sigap mendatangi Tkp di Jalan Desa Semanding
Unit reskrim menangkap seorang laki laki berinisial Hs dan mengamankan barang bukti sebilah clurit dari tersangka serta mengamankan pelaku di mapolsek Semanding
Laki laki yang beralamat Desa Prunggahan kulon tersebut akhirnya an diamankan di Polsek Semanding guna penyidikan lebih lanjut
Kapolsek Semanding Iptu Edy Purnomo SH mengatakan ” pelaku kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 2 undang undang darurat no 12 tahun1951″ tegasnya
(Humas Polsek Semanding)
 
			









