seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Palang Polres Tuban Gabungan dengan Polres Tuban, Satpolpp, Koramil Palang, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tuban, melaksanakan Operasi Yustisi pelaksanaan Inpres , Perda Jatim No. 02 Tahun 2020,dan Perbup Kabupaten Tuban No. 65 Tahun 2020,di Jalan Raya Pantura Tuban – Gresik depan pendopo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Pada hari Selasa(22/9/2020).
Dengan sasaran Warga Masyarakat yang berlalu lintas dijalan raya yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan, dan dalam kegiatan Operasi Yustisi Masih banyak warga masyarakat Kecamatan Palang yang tidak matuhi protokol kesehatan dan ditindak ,disidik kemudian disidang secara cepat oleh Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Tuban sesuai dengan Inpres dan Perbup Kabupaten Tuban No 65 Tahun 2020.
Kegiatan Operasi Yustisi dan gabungan dengan Intansi terkait tersebut, bertujuan menertibkan Masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan, guna melaksanakan pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Dan dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut diawasi langsung oleh Bapak Kapolres Tuban AKBP RURUH WICAKSONO, S. I. K., SH. MH., Bersama Ketua Pengadilan Negeri Tuban.
BY Humas Polsek Palang Polres Tuban.
Home informasi publik POLSEK PALANG MELAKSANAKAN OPERASI YUSTISI GABUNGAN POLRES TUBAN, SATPOLPP , KEJAKSAAN, DAN...








