seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Tuban,AKP SIMON TRIYONO Kapolsek Palang bersama sama dengan Forkopimka Kecamatan Palang, dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, melaksanakan giat Yustisi dan pembagian Masker  GRATIS serta berikan Himbauan tentang Wajib Masker Implementasi  dari Inpres No. 06 Tahun 2020 dan Perbup Kab Tuban No. 65 Tahun  2020,serta pemberlakuan PPKM Mikro yang bertujuan untuk melakukan  pencegahan penyebaran virus COVID-19,Kepada pengujung dan penjual yang  berada di Pasar Leranwetan turut Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, pada hari Rabu (02/06/2021).
Kegiatan pembagian masker  GRATIS serta Himbauan wajib maskeran kepada masyarakat yang datang berbelanja maupun berjualan di Pasar Desa Leranwetan Kecamatan  Palang Kabupaten Tuban bertujuan untuk melakukan pencegahan dan memutus  mata rantai penyebaran virus Covid 19.serta mendisiplinkan masyarakat  untuk memakai masker ketika keluar dari rumah dan pergi ketempat kerumunan orang banyak. 
Dan kegiatan pembagian masker serta himbauan wajib maskeran kepada pengujung dan penjual di Pasar Desa Leranwetan yang tidak memakai masker baik orang dewasa maupun anak anak yang ikut keluar rumah bersama orang tuanya, yang tidak memakai masker,  dan kegiatan tersebut merupakan perintah langsung dari bapak Kapolres  Tuban AKBP RURUH WICAKSONO, S. I. K, S. H., M. H., yang merupakan bentuk  pelaksanaan ajuran Pemerintah dan maklumat Kapolri, dan Implementasi  dari Intruksi Presiden Inpres No. 06 Tahun 2020 dan Perbup No. 65 Tahun  2020 yaitu pemakaian masker wajib bagi masyarakat yang berpergian atau keluar dari rumah dan ada sanksinya bagi yang tidak memakai Masker. 
By Humas Polsek Palang.  
Home  Uncategorized  POLSEK PALANG BERSAMA FORKOPIMKA KEC PALANG MELAKSANAKAN GIAT YUSTISI DAN PEMBAGIAN MASKER...
 
			












