polrestuban-Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 06.30 Wib telah dilakukan penggerebekan di rumah Sdr. WR, Karangagung Tengah, Kec. Palang Kab. Tuban yang diduga telah menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi obat daftar G jenis Karnopen.
Adapun kronologi kejadian dalam penangkapan tersangka dimaksud adalah sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 06.30 Wib Unit Reskrim POLSEK Palang mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah Sdr. WN, Dsn. Karangagung Tengah, Kec. Palang Kab.Tuban terlapor telah mengedarkan sediaan farmasi jenis Karnopen.
Menindak lanjuti laporan dari warga masyarakat tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Palang melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah Sdr. WN, dan pada saat itu terlapor sedang tidur didalam rumahnya dan pada saat petugas masuk kedalam rumah, Sdr. WN berhasil melarikan diri melalui pintu jendela sebelah kanan dan dilakukan pengejaran namun terlapor Sdr. WN berhasil melarikan diri kemudian petugas Polsek Palang melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh istri terlapor yang bernama MS dan berhasil menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis Carnophen sejumlah 5000 (Lima ribu) butir yang dibungkus dalam tas kresek warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 357.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan, kemudian barang bukti beserta saksi dibawa ke Polsek Palang guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun atas kejadian tersebut petugas unit reskrim polsek palang menerapkan Pasal Yang disangkakan kepada tersangka dimaksud.








