seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek montong polres Tuban bersama tiga pilar ajak dan wujudkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 6 tahun 2020, dan perbup no 65 tahun 2020 tentang penerapan tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19, di area pasar desa montongsekar, kamis, 17/9/2020.
Dalam
pelaksanaan peningkatan disiplin pencegahan serta pengendalian Covid 19
di kabupaten Tuban ini, sampai saat ini masih belum mereda, karena
selama ini berjalan belum maksimal masih banyak masyarakat yang belum
menggunakan masker dengan baik dan benar mencuci tangan dengan air
mengalir dan sabun serta menjaga jarak aman atau physical distancing
bahkan masih banyak berkerumun ini yang membuat penularan masih terus
terjadi
Hal
ini menandakan bahwa indikasi kesiapsiagaan dalam rangka mengatasi
perkembangan harus lebih ditingkatkan lagi dalam pelaksanaannya.
Menindaklanjuti
dari pencanangan pendisiplinan dan penegakan hukum penerapan protokol
kesehatan covid 19, anggota Polsek montong polres Tuban bersama Tiga
Pilar beserta sosialisasi personil Gabungan,relawan. Gencarkan
Kabupaten Trenggalek serta berikan himbauan agar masyarakat disiplin
menjalankan penerapan protokol kesehatan covid 19 sesuai dengan inpres
no 6 tahun 2020 dan perbup no 65 thn 2020.
Wakapolsek
montong Iptu Prayitno,S.H dengan di dampingi Danramil montong kapten
inf Anang mengatakan “kita akan gencarkan sosialisasi dan lakukan
pendisiplinan dan penegakan hukum kepada masyarakat agar menerapkan
protokol kesehatan covid 19 agar masyarakat sadar dan mengerti akan
pentingnya menjaga kesehatan serta mematuhi dan melaksanakan Intruksi
Presiden No 6 tahun 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19
ini”
( humas polsek montong )








