seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Merakurak Polres Tuban bersama Forkopimka  melaksanakan Himbauan kepada masyarakat terkait Physical Distancing agar  masyarakat mematuhi kebijakan dari pemerintah untuk tidak berkumpul di  tempat umum dalam menangani penyebaran Covid 19
Seperti  diketahui informasi perkembangan sebaran Covid19 selalu bertambah baik  untuk ODP, PDP dan Pasien Positif terkena Covid19 di Propinsi Jawa  Timur.
Kemudian Kapolsek  Merakurak AKP Simon Triyono menjelaskan “Tempat-tempat lain yg belum  masuk kawasan dan jalur tertib Physical Distancing akan dilakukan  Patroli Dialogis dan pembubaran persuasif untuk masyarakat kembali  kerumah masing-masing,”
Peran  Polri pada Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 dijelaskan adalah  pemeliharaan keamanan dan ketertiban, maka kawasan dan jalur tertib  diterapkan guna masyarakat patuhi kebijakan pemerintah tentang Physical  Distancing (jaga jarak kontak fisik) dalam rangka percepatan penanganan  sebaran Covid19 ditengah-tengah masyarakat yg sedang mewabah.
Kami Bekerja Untuk KamuKamu di Rumah Untuk SemuaUntuk Indonesia
Jadilah Polisi HEBAT yang Bermanfaat 
 
			








