seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Jatirogo Polres Tuban Jatirogo melaksanakan Himbauan kepada masyarakat terkait Physical Distancing di Lokasi Makam Mbah Punjul Desa Ngepon jatirogo agar masyarakat mematuhi kebijakan dari pemerintah untuk tidak berkumpul di tempat umum dalam menangani penyebaran Covid 19.Kamis, 23/04/2020.
Seperti
 diketahui informasi perkembangan sebaran Covid19 selalu bertambah baik 
untuk ODP, PDP dan Pasien Positif terkena Covid19 di Propinsi Jawa 
Timur.
Dalam kegiatan 
tersebut Anggota Polsek Jatirogo Aiptu Retno H. menjelaskan 
“Tempat-tempat lain yg belum masuk kawasan dan jalur tertib Physical 
Distancing akan dilakukan Patroli Dialogis dan pembubaran persuasif 
untuk masyarakat tidak berkerumun dan kembali kerumah masing-masing,”
Peran
 Polri pada Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 dijelaskan adalah 
pemeliharaan keamanan dan ketertiban, maka kawasan dan jalur tertib 
diterapkan guna masyarakat patuhi kebijakan pemerintah tentang Physical 
Distancing (jaga jarak kontak fisik) dalam rangka percepatan penanganan 
pencegahan penyebaran Covid19 ditengah-tengah masyarakat yg sedang 
mewabah.
Ditempat 
terpisah ketika dimintai keterangan menurut Kapolsek Jatirogo AKP Elis 
Suendayati, S.H., kegiatan Physical distancing ini merupakan perintah 
dan atensi dari Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H.,
 kepada seluruh polsek jajaran diwilayah hukum Polres Tuban. Ujar 
“Kapolsek”
Kami Bekerja Untuk KamuKamu di Rumah Untuk SemuaUntuk Indonesia
Jadilah Polisi HEBAT yang Bermanfaat
“Humas Polsek Jatirogo”
 
			








