seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek  Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Jumat 4 Desember 2020, pukul 09.00  Wib telah di laksanakan kegiatan Penegakan Hukum berdasarkan Inpres no 6  tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Tuban No 65 tahun 2020 di Pasar  Bangilan. 
Dalam  kegiatan tersebut yang di pimpin Kanit Sabhara Polsek Bangilan  AIPTU  SUGIONO beserta BRIPKA G KURIANTO, BRIPTU YUANA IRWAN, SERTU KADIRAN  (KORAMIL BANGILAN), SERDA SUGIARTO ( KORAMIL BANGILAN) dan HERI  KURANTO(SAT POL PP KEC. BANGILAN).
Petugas  menyisir dalam Pasar menjumpai pedagang maupun pembeli bila di kedapati  tidak menggunakan masker maka akan di lakukan hukuman soaial yaitu  menggunakan rompi dan membersihkan sampah. 
Aiptu  Sugiono menyampaikan kepada tim Humas bahwa di dapati tiga pedagang  yang tidak menggunakan Masker dan sudah kami catat dan kami berikan  hukuman sosial. Bila nanti di dapati tidak menggunakan masker maka akan  kami tutup lapaknya. 
KapolresTuban  AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek AKP Gunawan Wibisono  menyampaikan  Operasi Yustisia Covid-19 ini dilakukan sebagai langkah  pencegahan penyebaran covid-19 diwilayah hukum Polsek Bangilan, Karena  itu perlu dilakukan tindakan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha  yang melanggar protokol covid-19.
“Kami  imbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kalau  keluar rumah atau berkomunikasi dengan warga sekitar, hendaknya pakai  masker. 
Home  Uncategorized  POLSEK BANGILAN MELAKSANAKAN OPS YUSTISI PEMBINAAN DAN PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR...
			










