Tuban – Satreskrim Polres Tuban kembali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat di wilayah kabupaten Tuban.
Dalam pengungkapan itu Polisi mengamankan 2 (dua) pelaku yakni S (26) warga kecamatan Tambakboyo serta MN (23) warga kecamatan Semanding.
Saat konferensi pers pada Jumat (26/09/2025) Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran rumah maupun kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Polisi mendapatkan keterangan bahwa para pelaku juga melakukan berbagai macam pencurian di 7 (tujuh) lokasi yang berbeda.
Pelaku berinisial S terpaksa diberikan hadiah timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan dan menyerang petugas saat akan dilakukan penangkapan.
“Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur” ungkap AKP Dimas.
Dalam kesempatan itu Kasat Reskrim mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada karena para pelaku dalam melakukan aksinya selalu mencari rumah dan warung yang minim pengawasan.
“Karena pelaku ini sistemnya hunting mencari rumah dan warung yang kosong untuk melakukan aksinya” terang Kasat Reskrim.
Pelaku diamankan Polisi di wilayah kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
“Kendaraan masih belum dijual, masih dikuasai oleh pelaku lalu kita amankan” Imbuhnya.
Selain sepeda motor, Polisi juga mengamankan 63 buah tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg yang sebelumnya sudah dijual sekitar 100 ribu per tabung pada seseorang yang saat ini masih berstatus menjadi saksi yang berdasarkan KUHP bisa dikenakan pasal 480 sebagai penadah.
“Namun kita lihat nanti hasil bagaimana, tentunya perkembangan akan didalami dari hasil pemeriksaan” tuturnya.
Menurut Kasat Reskrim selain pelaku yang sudah diamankan masih terdapat dua Pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda diantaranya ada yang berperan mengawasi dan ada yang sebagai eksekutor .
“Masing-masing memiliki peran berbeda disetiap TKP” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Tujuh lokasi yang menjadi sasaran para pelaku diantaranya, pencurian sepeda motor di kecamatan Tambakboyo, pencurian handphone di area pasar kecamatan Plumpang yang ketiga di sebuah warung kopi diseputaran jembatan Kepet, pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram di gudang wilayah kecamatan Plumpang dan Semanding, pencurian Laptop dan TV di sebuah caffe di wilayah Semanding serta pencurian speker aktif di wilayah Kecamatan Palang.
Barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol S 2128 EL, 1 (satu) buah kunci remote asli, 63 (enam puluh tiga) buah tabung Elpiji 3 Kg, 1 (satu) buah Laptop Asus, 1 (satu) buah TV Cooca serta 1 (satu) set speaker aktif.