polres tuban-Kembali ditangkap pengedar carnophen oleh Sat Resnarkoba Polres Tuban yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017, sekira pukul 09.30 WIB di dalam rumah terlapor Jl. Ngemplak, Kel. Sidorejo, RT. 05, RW. 01, Kec. Tuban, Kab. Tuban.
Uraian kejadian saat berada di TKP telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial MB yang diketahui dengan sengaja sedang menjual dan mengedarkan sediakan farmasi dan atau alat kesehatan kepada setiap orang yang membutuhkan tanpa ijin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 th 2009 tentang kesehatan.
Terlapor ditangkap sesaat setelah mengedarkan obat sejenis pil carnophen kepada setiap orang yang membutuhkan tanpa memiliki ijin edar dan dari tangan terlapor di sita barang bukti berupa 531 butir obat pil carnophen dan uang hasil penjualan pil carnophen sejumlah Rp. 250.000,-, dan 1 bendel plastik klip warna putih.
Setelah diinterogasi singkat terlapor mengaku telah mengedarkan pil carnophen kepada setiap orang yang membutuhkannya, yang mana pil carnophen tersebut oleh terlapor di dapatkan / membeli dari seorang laki-laki yang berinisial W (DPO) yang beralamatkan di Kel. Sidomulyo (belakang apotek Ronggomulyo), Kec. Tuban, Kab. Tuban dengan harga 19.000 setiap sepuluh butirnya kemudian oleh terlapor dijual kembali dengan harga Rp. 25.000,- setiap sepuluh butirnya sehingga terlapor mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 6.000,-.
Selanjutnya Polisi mengamankan tersangka berinisial MB di Mapolres Tuban dan barang bukti berupa 531 butir obat pil carnophen dan uang hasil penjualan pil carnophen sejumlah Rp. 250.000,-, dan 1 bendel plastik klip warna putih.








