TUBAN,
 Kenduruan,- Polsek Kenduruan Polres Tuban gencar melakukan sosialisasi 
kepada warga masyarakat terkait judi online atau yang lebih dikenal 
dengan sebutan Judol yang telah banyak menjangkiti masyarakat.
Upaya
 yang digelar tidak hanya sebatas penindakan hukum kepada pelaku tetapi 
juga berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas agar 
terhindar dari jeratan Judi online itu yang terbukti berdampak negatif.
Salah
 satu sosialisasi yang saat ini masih dilakukan adalah dengan melakukan 
pendekatan dan eduksi secara langsung kepada masyarakat. Selain itu, 
Polsek Kenduruan juga menyebarkan dan menempelkan pamflet di sejumlah 
titik strategis.
Kapolres
 Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., melalui Kapolsek Kenduruan 
AKP J. Mintoro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya preemtif 
dalam rangka memerangi maraknya Judi Online khususnya di wilayah 
Kecamatan Kenduruan.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan diri sendiri bahkan berdampak pada keluarga.” Ujarnya.
Dari
 pantauan tim redaksi Polsek Kenduruan, sejumlah petugas baik Kanit 
Reskrim, Bhabinkamtibmas, Petugas Polmas, petugas piket, hingga Polisi 
RW, nampak berkeliling ke tempat-tempat yang dinilai padat aktivitas. 
Sembari patroli, para petugas ini juga berbincang dengan masyarakat 
untuk memberikan edukasi terkait dengan Judol. Disela-sela kegatan 
tersebut petugas juga membagikan pamflet kepada warga, seperti yang 
dilakukan oleh AIPTU Khanif Irawan, Polisi RW Desa Jamprong, pada Hari 
Minggu (22/12/2024) memberikan pamflet kepada warga masyarakatnya 
tentang bahaya judi online.
Pamflet
 itu sendiri terdiri dari beberapa versi yang berisi tentang imbauan 
stop judi online dengan kalimat yang cukup menohok `Tidak ada yang 
menjadi kaya karena judi, yang bermasalah, banyak…!!`
Ditampilkan pula dampak judi online, diantaranya membuat kecanduan, penyebabkan depresi, merusak ekonomi dan kriminalitas. (Eko/Wono)
 
			











