Penyidik Polres Tuban Melakukan Pemeriksaan Saksi Kasus 362 KUHP

0
289

PolresTuban-Kamis 20 Juli 2017 datang seorang saksi yang bernama inisial LM untuk memenuhi panggilanya ebagai saksi.

Saksi yang bernama inisial LM di terima oleh Bripka Dwi Mulyo selaku penyidik Polres Tuban. Saksi bersedia di periksa mengenai kasus yang di maksud.
Pasal 362 KUHP, adalah Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di ancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Bripka Dwi Mulyo Memberikan beberapa pertanyaan untuk saksi jawab, sesuai dengan yang saksi ketahui, dalam proses pemeriksaan saat menjawab pertanyaan dari penyidik tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Saksi menjawab dengan yang saksi ketahui dan dengar, saksi menjawab semua pertanyaan dari penyidik, proses pemeriksaan berjalan kurang lebih 3 jam.
Setelah selesai di lakukan pemeriksaan, saksi di perkenankan untuk membaca nya terlebih dahulu, jika ada beberapa kesalahan saksi dapat memberi tahu kepada penyidik untuk mengubahnya. Jika sudah benar, saksi menandatangani di setiap lembar berita acara pemeriksaannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here