Ketertiban lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalu
lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban
setiap pengguna jalan.( Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Masalah
Ketertiban Berlalu lintas di Jalan Raya menjadi tanggung jawab bersama,
Bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalan. Seluruh
pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peratuan berlalu
lintas. Hal seperti ini setidaknya mengurangi tingginya angka kecelakaan
di jalan raya, banyak lagi peraturan-peraturan di jalan raya yang
seharusnya kita patuhi yaitu tidak menerobos Lampu Merah,Menggunakan
Helm Setiap berkendaraan roda dua dan juga setiap pengendara seharusnya
memiliki surat pengendara yang lengkap sehingga tidak terjadi hal-hal
yang tidak kita inginkan.
Oleh
karena itu Satlantas Polres Tuban selalu menghimbau masyarakat agar
mentaati aturan yang berlaku dan mengingatkan bahwa Satuan Kepolisian
saat ini sedang melaksanakan Ops Patuh Semeru 2019 yang dilaksanakan
pada tanggal 29 agustus – 11 november 2019. Kegiatan ini di gunakan
untuk menekan pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang mengakibatkan
tingginya angka kecelakaan banyak korban yang hilang nyawa di jalan raya
akibat kecerobohan dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Oleh
karena itu marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan
lalu lintas di jalan raya, Sehingga terciptanya ketertiban dan keamanan.
semoga hal ini bisa membagun kesadaran kita bersama untuk menyadari
bahwa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.