polrestuban-Petugas Satreskrim Polsek Palang, Polres Tuban, berhasil mengamankan seorang remaja yang kedapatan sedang mengedarkan obat daftar G jenis karnopen.
Tertangkapnya pemuda yang diketahui bernama Agus Yulianto (20) asal Desa Lerankulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban tersebut bermula dari infomasi warga yang resah akan maraknya peredaran karnopen dikawasan Dusun Sejuwet, Desa Lerankulon, Kecamatan Palang.
“Ditangkapnya tersangka Agus ini, bermula dari informasi warga, seringnya ada transaksi karnopen diwilayah tersebut,” terang Kapolsek Palang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Murni Kamariyah.
Lebih lanjut perwira yang pernah menjadi Kapolsek Jenu ini menyampaikan, dari informasi tersebut pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian untuk memastikan benar tidaknya informasi tersebut.
Saat diamankan oleh petugas, tersangka sedang melakukan transaksi jual beli dengan tiga orang pembeli yakni berinisial DF, IK, HDW di Dusun Sejuwet, Desa Lerankulon.
“Untuk ketiga pembeli ini kita mintai keterangan, dan status mereka saksi.”
Selain berhasil menciduk tersangka Agus Yulianto, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1.000 butir pil karnopen, yang disembunyikan tersangka disemak-semak tidak jauh dari tempat tersangka pertama kali diamankan petugas kepolisian Polsek Palang.
”Kita masih melakukan pengembangan termasuk mendalami dari mana barang ini didapat tersangka,” jelas AKP Murni
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 196 Subsider Pasal197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara