seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Wakapolsek jenu IPDA  M.Muhaimin S.H beserta anggota  melaksanakan pengamanan dalam rangka pembayaran dan pelepasan hak  pembebasan lahan untuk pembangunan kilang minyak GRR (Grass roof  refenery) desa wadung kec.Jenu kab Tuban.
“Pencairan  pembayaran ganti rugi kepada warga Desa Wadung  yang terkena lahan  tanah untuk pembangunan kilang minyak GRR akan dibayarkan melalui  rekening BRI,BNI maupun MANDIRI.
Pengamanan  di kantor pendopo kec.Jenu Kab.Tuban dilakukan untuk mempermudah dan  memperlancar pelaksanaan pembayaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah  bagi pembangunan proyek kilang minyak GRR (grass roof refenery) di desa  Wadung. Dan tetep menggunakan protokol kesehatan (cuci tangan,pakai  masker dan jaga jarak aman).
Ipda  M.Muhaimin Juda menghimbau warga untuk selalu memakai masker,karna  gencar di lakukan tindakan kepada pelanggar Protokol Kesehatan. Sangsi  bisa berupa denda maupun sangsi fisik maupun membersihkan fasilitas  umum. Ini sesuai dengan inpres no 6 tahun 2020 serta perbup no 65 tahun  2020 kabupaten Tuban.
 
			








