Penertiban Pedagang Di Pasar Minggu Oleh Forkopimka Bancar Guna Pencegahan Penyebaran Covid 19

0
170

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19, berbagai macam upaya dilakukan oleh Polsek Bancar bersama Forkopimka dan Pemerintahan Desa diwilayah kecamatan Bancar Tuban Jatim. 06 April 2020.
Pada kesempatan siang ini, Polsek Bancar Koramil 0811/12 Bancar Sat Pol PP kecamatan dan Pemerintahan Desa Banjarjo dan Bulu Jowo melaksanakan kegiatan Physical Distancing disekitar area Pasar Layur khususnya dihari Minggu karena digunakan untuk kegiatan Pasar Mingguan berjualan bukan bahan Pokok.Kegiatan Physical Distancing dimaksudkan untuk sterilisasi orang luar yang berjualan di pasar Minggu untuk sementara waktu tidak melakukan aktifitas berjualan sampai adanya Pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah guna meminimalisir penyeberan Covid 19, karena tempat berkumpulnya kerumunan bisa menjadi ajang media penyeberan Covid 19 atau virus Corona.
Kegiatan sterilisasi atau Physical Distancing ini merupakan Atensi Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh anggota Kepolisian dijajaran Polres Tuban terkait Pencegahan Penyebaran wabah virus Corona, maka dari itu segala upaya harus kita lakukan secara masif dan tidak lepas dukungan semua elemen masyarakat demi kelancaran kegiatan dalam menanggulangi wabah virus Corona yang dimulai dari tingkat bawah secara dini.Humas Bcr

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here