seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Rabu (16/09/2020) dari anggota Polsek Widang pagi ini mengadakan kegiatan Pendisiplinan penerapkan Inpres nomor 6 dan Perbup nomor 65 tahun 2020 di pasar tradisional desa Mrutuk.
Upaya tersebut sebagai bentuk pemaksimalan protokol kesehatan. Dalam kegiatan dilakukan dialog, imbauan dan edukasi kepada warga yang berada dilokasi.
” Sedangkan Kepada masyarakat yang tidak memakai masker diberikan tindakan teguran. Kepada mereka yang kedapatan melanggar disampaikan bahwa sudah ada sanksinya, baik berupa tindakan teguran, maupun denda.
Sebelum
sampai ke penindakan berupa denda dengan sidang, kali ini kita
sampaikan kepada masyarakat agar membiasakan diri mematuhi peraturan
tentang Protokoker Kesehatan, ” ucap anggota.








