PEMERIKSAAN SAKSI 378 KUHP

0
287

Polres Tuban, Jumat 10 Nopember 2017 sekira pukul 10.00 WIB, saksi dari kasus penipuan datang ke Polres Tuban untuk memenuhi panggilannya sebagai saksi. Bernama inisial MS datang dengan membawa surat panggilannya untuk di tunjukan kepada penyidik.

AIPDA JOJOK menerima surat dari ibu MS, dan sekaligus penyidik yang akan memeriksa ibu MS mengenai kasus yang di maksud.

Sebelum di lakukan pemeriksaan AIPDA JOJOK selaku penyidik sat Reskrim Polres Tuban, menanyakan terlebih dahulu kepada ibu MS apakah bersedia untuk di pewriksa atau di mintai keterangan mengenai kasus yang di maksud.

Saksi yang bernama inisial MS bersedia di periksa/ di mintai keterangan mengenai kasusu yang di maksud. Penyidik memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi untuk saksi jawab sesuai yang saksi ketahui tanpa harus menambahi atau mengurangi nya.

Dalam menjawab pertanyaan dari penyidik juga tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun, proses pemeriksaan dapat berjalan lancar saksi menjawab semua pertanyaan dari penyidik mengenai kasus pasal 378 KUHP.

Rumusan dari kasus pasal 378 KUHP yakni ” Barang siapa engan maksud untuk mengutungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidan penjara paling lama 4 tahun.”

Sebelum saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya, terlebih dahulu saksi membaca Berita Acara Pemeriksaannya, setelah di baca dan sesuai dengan dengan keterangan yang di berikan saksi, kemudian saksi menandatangi di setiap lembar Berita Acara Pemeriksannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here