*Pemasangan Maklumat Kapolri di lokasi Publik diperbanyak, upaya Polsek Widang Ajak Warga Patuhi Protokoker Kesehatan*

0
175

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020.

” Maklumat itu tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani Kapolri sendiri pada 21 September 2020 lalu.⁣⁣
Dalam maklumat tersebut ditegaskan, Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang.

” Maka, diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Melalui maklumat Kapolri, diharapkan bisa memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan dalam gelaran Pilkada 2020.⁣⁣
Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
⁣Sejak keluarnya Maklumat Kapolri, Polsek Widang telah melakukan kegiatan pemasangan, baik di Mako Polsek, Kantor Penyelenggara Pemilu maupun Kantor Pengawas Pemilu.

” Selain itu juga kita lakukan pemasangan di lokasi publik. Dan hari ini, Rabu (23/09/20) untuk di lokasi publik kita perbanyak pemasangannya, ” ucap Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd.

Ada poin yang harus dipahami, poin itu diantaranya  penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yakni, dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

” Begitu juga dengan pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu., ” Jelas AKP Totok Wijanarko.⁣
Selanjutnya AKP Totok Wijanarko menambahkan, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya,” tegas Kapolsek.⁣
Lalu AKP Totok Wijanarko menekankan, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

” Lokasi pemasangan di publik kita perbanyak agar ada pemahaman bersama. Hal ini juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kluster baru, ” pungkas AKP Totok Wijanarko.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here