seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka Penanganan Penyebaran Virus Corona atau  Covid 19 dilingkungan masyarakat, Polsek Jatirogo Polres Tuban melakukan  Pemasangan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor  Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam  Penanganan Penyebaran Virus Covid 19.
Sebagaimana  tutur Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H.,  M.H. dengan cepatnya merebaknya Covid 19 dikalangan masyarakat sehingga   Polri harus Tanggap melakukan langkah langkah guna mencegah secara dini  Penyebaran Virus Corona, salah satunya melakukan Pemasangan Maklumat  Kapolri yang isinya
– tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang bisa menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak- tidak usah panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dengan mengikuti informasi resmi dari pemerintah- apabila dalam keadaan mendesak kegiatan yang melibatkan orang banyak agar tetap menjaga jarak – tidak usah Melakukan pembelian bahan kebutuhan pokok yang berlebihan- jangan terpengaruh dengan berita hoax yang belum jelas sumbernya karena dapat menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat- apabila ada sumber tidak jelas terkait Covid 19 agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
Sehubungan  dengan hal tersebut, Anggota Polsek Jatirogo Polres Tuban Aiptu  Sumarno,S.H.,  menyebar luaskan Maklumat Kapolri melalui membagikan  selebaran kepada warga dan menempelkan ditempat yang strategis agar  mudah diketahui oleh masyarakat.Senin, 13/04/2020.
Ditempat  terpisah Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati,. S.H., menyampaikan  bahwa kegiatan ini merupakan sebagai tindak lanjut perintah dari  Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H.,M.H.,guna mencegah  penyebaran Covid 19 dikalangan masyarakat. “Ujar Kapolsek”.
“Humas Polsek Jatirogo” 
 
			








