Polrestuban-Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah 
SH.,M.H. selalu mempedomani anggotnya khususnya Pelayanan SKCK yang 
dilakukan oleh unit Intelkam sesuai SOP demi kelancaran dan keberhasilan
 pelayanan kepada masyarakat.Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono SH.,S.I.K. M.Si. Melalui Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah SH.,M.H. Pelayanan SKCK
 yang dilakukan oleh Unit intelkam sesuai prosedur yang ditetapkan 
Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan 
Pajak ( PNBP ) dilingkungan Polri bahwa biaya Penerbitan SKCK / Surat 
Keterangan Catatan Kepolisian senilai Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu 
Rupiah ).
Pelayanan 
Pembuatan SKCK dilakukan oleh unti intelkam khususnya petugas yang 
mengawaki yaitu Anggota Benma intel masing-masing kesatuan.Pelayanan
 cepat dan akuntabel akan selalu dilakukan oleh kepolisian sebagai wujud
 polri diera milenial lebih Profesional Modern dan Terpercaya yang 
merupakan atensi Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono SH.,S.I.K. M.Si.
			











