Pelayanan SKCK Unit Intelkam Polsek Bancar Polres Tuban

0
173

Polrestuban-Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah SH.,M.H. selalu mempedomani anggotnya khususnya Pelayanan SKCK yang dilakukan oleh unit Intelkam sesuai SOP demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan kepada masyarakat.Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono SH.,S.I.K. M.Si. Melalui Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah SH.,M.H. Pelayanan SKCK yang dilakukan oleh Unit intelkam sesuai prosedur yang ditetapkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) dilingkungan Polri bahwa biaya Penerbitan SKCK / Surat Keterangan Catatan Kepolisian senilai Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah ).
Pelayanan Pembuatan SKCK dilakukan oleh unti intelkam khususnya petugas yang mengawaki yaitu Anggota Benma intel masing-masing kesatuan.Pelayanan cepat dan akuntabel akan selalu dilakukan oleh kepolisian sebagai wujud polri diera milenial lebih Profesional Modern dan Terpercaya yang merupakan atensi Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono SH.,S.I.K. M.Si.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here