seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dilansir hari Rabu tanggal 16 Desember 2020, Waka Polsek Tuban Ipda Hartono bersama anggota dan petugas kesehatan rumah sakit NU Tuban melaksanakan mediasi terhadap keluarga pasien meninggal dunia dengan status Porbable Covid 19 yang menolak untuk di makamkan secara Protokol Kesehatan.
keluarga berkeyakinan bahwa saudaranya meninggal
bukan karena covid-19 sehingga menolak untuk dimakamkan secara protokol
kesehatan, namun dari pemeriksaan pihak rumah sakit diketahui dari hasil
rongten menunjukkan Diapsneu Pneumonia covid-19.
maka
Pihak rumah sakit NU bekerjasam dengan Polsek Tuban melaksanakan
mediasi dengan pihak keluarga meberikan penjelasan secara humanis namun
tegas dan untuk kesehatan serta keselamatan bersama akhirnya diperoleh
hasil kesepakatan pihak Keluarga pasien bersedia untuk dilakukan
pemakaman secara Protokoler Kesehatan Covid 19. Dan untuk biaya
pemakaman ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah (Kemenkes).
Adapun rencana pemakaman jenazah dilaksanakan di TPU “Kapu Makam Gede” Dusun Mendalan Desa Mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban dengan pengawalan Patwal Sat Lantas Polres Tuban.
sesuai dengan arahan Kapolres
Tuban AKBP Ruruh Wicaksono SIK, SH, MH yang disampaikan melalui kapolsek
jajaran Polres Tuban,” perlu adanya mediasi yang humanis dan tegas
kepada pihak keluarga yang menolak pemakaman secara protokol kesehatan,
kadang keluarga menolak karena ketidaktauan keluarga tentang bahayanya
virus covid-19″ tutur Kapolres.
#POLRES TUBAN HEBAT(HUMASPOLSEKTUBAN)








