Ketika berpatroli di Jalan Raya Tuban-Bojonegoro, tepatnya di Desa Sawahan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, petugas menjumpai sebuah kendaraan Truck yang mengangkut orang, parahnya ada beberapa orang yang menumpang di bagian atas Truck tersebut.
Tak ingin terjadi kecelakaan lalu lintas, petugas kemudian menghentikan kendaraan truck itu, setelah memeriksa surat-surat kendaraan, petugas lalu memberikan teguran kepada sopir maupun penumpangnya.
“Kami berikan pemahaman kepada sopir dan penumpangnya bahwa mengangkut orang dengan kendaraan terbuka melanggar peraturan apalagi sampai naik diatas”, kata Aiptu Suprapto, anggota Polantas Polsek Rengel.
Aiptu Suprapto mengatakan bahwa teguran yang diberikan kepada mereka merupakan salah satu bentuk kepedulian dari Polri kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin ada warga masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, karena kecelakaan terjadi pasti diawali dengan adanya pelanggaran”, ungkapnya.
			










