seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya toko yang menjual minuman keras (Miras). Regu patroli Sabhara Polsek Sokomelakukan razia, Jum’at (16/10/2020)
Razia dilakukan di 2 titik lokasi, yaitu di warung “tepi Sawah” berhasil mengamanan 2 botol miras dan di Warung Remang-ramang juga mengamankan 9 botol miras. Jumlah total keseluruhan yang berhasil diamankan regu patroli sebanya 11 botol miras.
Kanit Sabhara Bripka Arif S mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga, petugas patroli langsung menuju lokasi melaksanakan Razia dan berhasil mengamankan 11 botol miras berbagai merk di 2 toko dengan lokasi berbeda.
“Untuk penjual dikenakan sangsi Tipiring dan barang bukti miras diamanakan ke Polsek Soko“
ucapnya. (HumasSekSoko)








