PASTIKAN BERAS BANTUAN SOSIAL LAYAK KONSUMSI, POLSEK KENDURUAN LAKUKAN PENGECEKAN BERAS BANTUAN PROGRAM BPNT

0
145

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Pastikan beras bantuan layak konsumsi, Siang ini personil Polsek Kenduruan Polres Tuban melaksanakan pengecekan beras bantuan Sosial program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang di distribusikan dari Bulog Tuban oleh Suplier ke agen di wilayah Kecamatan Kenduruan. Jumat, (21/2/2020) siang.

Pendistribusian beras dari Suplier ke agen diwilayah Kecamatan Kenduruan sebelum di salurkan ke agen telah dilakukan pengecekan kwalitas beras di kantor Kecamatan Kenduruan oleh beberapa petugas diantaranya bapak Camat Kenduruan  Drs. Joko Purnomo, dari Polsek Kenduruan Aiptu Sugono dan pendamping TKSK Kec. Kenduruan Ibu Sri Juwarni.

Kegiatan Polsek Kenduruan Polres Tuban ikut memantau dan mengawal pendistribusian beras bantuan sosial ini merupakan atensi dari bapak Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., guna memastikan beras bantuan layak konsumsi, dan memberikan rasa aman dan nyaman serta kelancaran pelaksanaan pendistribusian/penyaluran beras bantuan dari pemerintah.

Setelah dilakukan pengecekan beras di Kantor Kec. Kenduruan dan dinyatakan beras bantuan tersebut layak dikonsumsi selanjutnya disalurkan ke agen penyalur diwilayah  Kec. Kenduruan dengan jumlah beras dari bulog 10.000 kg / 1.000 sak. Untuk hari ini baru tersalurkan ke 4 agen, dengan rincian agen yg terdistribusi beras dari Bulog yaitu Bumdes Sidomukti dua tempat, Bumdes Sidohasri dan Bumdes Sokogrenjeng.

Diwilayah Kenduruan agen penyalur bantuan beras BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) ada 10 tempat/agen yang terbagi dalam 9 Desa. Untuk hari ini baru tersalurkan ke 4 angen dan sisanya akan dilanjutkan besuk pagi Sabtu 22 Pebruari 2020.

Sementara itu Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K, S.H., M.H., melalui Kapolsek Kenduruan AKP Budi Handoyo, S.H., menyampaikan bahwa “dari hasil pengecekan petugas diatas, beras bantuan sosial program BPNT sudah layak untuk dikonsumsi, dan apabila tidak layak dikonsumsi pihak agen berhak untuk menolak dan diganti dengan beras yg lebih baik/layak dikonsumsi” (Humas Polsek Kenduruan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here