pantau penerapan protokol kesehatan di swalayan salah satu upaya polsek Tuban untuk menghentikan penyebaran covid-19.

0
152

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Pelaksanaan giat yustisi penerapan pergub Provinsi  Jatim Nomor  53  Tahun  2020, Perbup Tuban Nomor 65 tahun 2020 terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh Polsek Tuban, pada Senin(09/02/2021) disalah satu tempat keramaian diwilayah kecamatan Tuban yaitu swalayan.

Kegiatan Yustisi dilakukan di Swalayan Samudra Tuban yang berlokasi di jalan diponegoro Tuban. Dengan sasaran masyarakat pengunjung Swalayan Samudra dengan menghimbau dan mengingatkan agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan selama berbelanja di swalayan tersebut.
Menurut Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono SIK, SH, MH melalui Kapolsek Tuban AKP M. Geng Wahono “Giat Yustisi yang dilaksanakan oleh anggotanya ini tidak hanya di swalayan namun juga di tempat tempat yang mengundang kerumunan masyrakat” tutur kapolsek Tuban.
#POLRESTUBANHEBAT(humaspolsektuban)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here