seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Pada hari tanggal 01 Oktober 2020 Jam 11.00 s/d selesai telah di laksanakan operasi Yustisi dalam rangka penegakkan hukum terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan dengan melibatkan beberapa anggota Bhabinkamtibmas dan unit Sabhara Polsek Tuban antara lain Aiptu Wisnu Waluyo, Aipda H.Sunarko, Bripka Agus Prasetia SH.
Operasi Yustisi
2020 merupakan salah satu bentuk implementasi dari Inpres no 06 tahun
2020 dan Perbup Tuban no 65 tahun 2020 yang mengatur pemberlakukan jam
malam sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Seperti
nampak dalam gambar bahwa anggota polsek Tuban memberikan sanksi berupa
tindakan phisik yaitu push up kepada warga yang melanggar protokol
kesehatan. Dalam kegiatan operasi Yustisi siang ini telah memberikan
teguran secara lisan kepada 17orang dan 4 orang dengan sanksi
membersihkan fasilitas umum.
“kami akan terus melaksanakan
patroli dan memberikan sanksi kepada para warga yang melanggar protokol
kesehatan untuk menghentikan penyebaran covid-19” ujar Kapolres Tuban
AKBP Ruruh Wicaksono SH, SIK MH melalui Kapolsek Tuban AKP. M. Geng
Wahono.
#POLRES TUBAN HEBAT(humaspolsektuban)








