seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Bertempat di Wilayah kec. Jenu kab. Tuban,Kegiatan Ops  Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Puluhan Aparat Gabungan TNI,  Polri, Satpol PP dipimpin oleh Kapolsek Jenu AKP Rukimin, S.H. M.H.
Dengan  mekanisme Sidang ditempat melibatkan Hakim PN Tuban, Kejaksaan Negeri  Tuban, Penegakan Hukum bagi Pelanggar Protokol Kesehatan menerapkan  Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, dalam kegiatan tersebut Petugas  melaksanakan Penegakan Hukum bagi pelanggar yang tidak menggunakan  masker dengan sidang ditempat oleh penyidik Polres Tuban, JPU Kejari  Tuban dan Hakim Pengadilan Negeri Tuban memberikan sanksi denda kepada  14 Pelanggar masing-masing Rp. 50.000,- dan Sanksi VW (percobaan 1 hari  kurungan masa percobaan 7 hari) kepada 1 Pelanggar.
Akp  Rukimin S.H M.H berpesan untuk semua masyarakat agar selalu mentaati  Protokol Kesehatan karna menjaga lebih baik dari pada mengobati. Tetap  gunakan masker,jaga jarak aman serta selalu mencuci tangan sebelum dan  sesudah melaksanakan suatu kegiatan.
 
			








