MEDIASI PERKARA ANAK-ANAK OLEH POLSEK KOTA TUBAN

0
411

polrestuban-Di banyak negara termasuk Negara Indonesia, anak – anak dibawah umur yang terlibat dengan perkara hukum bukan dianggap sebagai penjahat, sehingga penyelesaian perkara pidana anak lebih mengutamakan pendekatan dan koseling yang tidak merugikan perkembangan mental maupun jiwa si anak serta penyelesaiannya seringkali di luar sidang dengan diversi.

Merujuk penyelesaian tersebut, memberikan bentuk mediasi dalam perkara anak bisa bermacam-macam. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Polsek Kota Tuban pada hari Minggu, 16/4/2017 kemarin menerapkan penyelesaian dengan jalan musyawarah antara keluarga pelaku dan keluarga korban yang difasilitasi pihak Kepolisian dan pihak Perangkat Kelurahan sebagai mediator.

Dalam mediasi penyelesaian perkara penganiayaan ringan yang dilakukan oleh anak – anak dibawah umur terhadap teman sebayanya yang terjadi di Kelurahan Baturetno Kecamatan Tuban kemarin, Polsek Kota Tuban melakukan mediasi sebagai sarana alternatif guna menjaga mental kejiwaan anak dan memberikan bimbingan konseling yang mengarah dalam kegiatan positif dan berguna bagi si anak.

Sehingga pelaku perkara pidana dalam hal ini anak – anak masih dapat melanjutkan kegiatan pembelajaran formal dan bimbingan dari orang tua masing – masing yang tidak merugikan, serta memberikan kesadaran pentingnya komunikasi intern keluarga sebagai bentuk kontrol orang tua terhadap anaknya.

(Polsek Kota Tuban)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here