Masyarakat Agar Berhati hati dengan Adanya Pemberlakuan Perda Rokok dan Sampah

0
331
polres tuban – Senin pagi tanggal 17 April 2017 telah dilaksanakan sosialisasi tentang perda rokok dan sampah bertempat di balai desa Tasikharjo​ Kecamatan Jenu kab Tuban. 18/04/2017
Pemerintah sudah mendengungkan kepada perokok bahwa rokok merupakan bahaya yang bisa membuat perokok berat sampai meninggal dunia karena yang di derita pengguna rokok adalah penyakit paru” hingga jantung
Hadir dalam acara tersebut Kasubag hukum pemda kabupaten tuban, Sugeng purnomo sh, Ari waspodopo bapemas
Suwoto sekcam kec Jenu serta dari polsek jenu Kanit reskrim Ipda Darwanto
Untuk memberikan penjelasan tentang peraturan daerah  perdes di desa dan pengunaan dana desa yg bisa di atur melalui perdes yg di setujui oleh kepala.desa dan BPD biar masyarakat mengerti dan juga bisa melek terhadap aturan” serta peraturan yang ada di desa desa nantinya.
Serta di selenggarakan adanya penyuluhan hukum perda rokok tersebut agar warga masyarakat berhati hati biar tidak terkena denda dan juga tentang larangan membuang sampah tidak pada tempatnya sehingga apabila ada yg membuang sampah tidak pada tempatnya bisa di kenakan perda
Tentang merokok setiap kantor harus menyediakan ruang yg khusus untuk area bebas merokok karena merokok tdk pada tempatnya bisa di kenakan perda dan bisa di tipiring dengan hukuman denda.
* Humas Polsek Jenu *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here