seopini.com – PolresTubanPoldaJatim, Saat sedang asyik-asyiknya bermain judi, empat orang diamankan oleh anggota Polsek Senori yang dibantu oleh unit Macan Ronggolawe (Marong) Sat Reskrim Polres Tuban Jawa Timur.
“Mereka diamankan di depan salah satu warung di Desa Sidoharjo Kec, Senori” kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Senori AKP, Musa Bakhtiar, S.Sos., M.M., Minggu (9/2/2020).
Para tersangka yang menggelar judi domino diantaranya, Panidi (56), Partudi (31), Masno (30) dan Ahmad Budiono (22) semuanya warga Desa Sidoharjo Kec, Senori Tuban.
Penangkapan 4 tersangka penjudi itu bermula dari kami mendapatkan informasi dari warga bahwa warung milik saudari Sri yang beralamat di Dsn, Banaran Desa Sidoharjo sering digunakan untuk bermain judi.
Kemudian pada hari Sabtu (8/2/2020) kami melaksanakan koordinasi dengan Unit Marong Polres Tuban untuk melakukan penangkapan.
Sekira pukul 23.45 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Senori bersama tim Marong Polres Tuban berhasil mengamankan 4 penjudi di depan warung tersebut.
Empat tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Senori untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Anggota mengamankan barang bukti di antaranya, 2 set kartu domino dan uang tunai Rp. 939.000,” ungkap AKP Musa Bakhtiar.
Para tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP. Semua tersangka kini sudah dititipkan ke rutan Polres Tuban, tambah Perwira dengan Tiga Balok di Pundak ini. (wd)











