seopini.com- Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm. Secara alasan,  sudah pasti banyak yang tahu, yaitu demi keamanan dan keselamatan, atau  melindungi kepala dari benturan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas,  meski sudah tahu risiko fatal, tetapi masih banyak pemotor tidak pakai  helm. Padahal, naik motor jarak dekat atau jauh pun tetap harus  menggunakan pelindung kepala itu.
Tetap gunakan  helm kapanpun dan dimana pun berkendara dengan sepeda motor, tentunya  helm berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI),” ungkap Aiptu Samsul  Ma’arif  pagi tadi Senin, 21 Oktober 2019 saat menjumpai pengendara  sepeda motor yang memboncengkan tanpa menggunakan helm SNI
Bagi  pengendara sepeda motor, mengenakan helm merupakan hal yang wajib  dilakukan. Dengan menggunakan pelindung kepala tersebut, mampu mencegah  risiko cedera serius saat terjadinya kecelakaan.
Selama
 ini banyak pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm saat 
berkendaraan di jalan raya. Padahal, pengguna sepeda motor paling rawan 
menjadi korban kecelakaan di jalan.
Sebagian 
masyarakat atau  pengguna jalan sudah menyadari akan pentingnya mematuhi
 peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan sesama pemakai jalan 
lainnya. Untuk menjaga keselamatan berlalu lintas hendaknya pengemudi 
selalu mentaati aturan yang berlaku seperti penggunaan Helm standar dan 
cara menggunakannya dengan benar.
			








