Kejahatan sexual anak diungkap polres tuban, pelakunya pedagang keliling

0
149

Seopini.com- Kembali Sat Reskrim Polres Tuban sukses menggulung kejahatan pedofilia, yaitu kajahatan seksual terhadap anak-anak usia pra pubertas.

Pria berusia 40 tahun yang diketahui bernama Muksin ini, tega melakukan perbuatannya pada 6 anak- anak yang masih berumur 12 – 15 tahun.

Pedagang Baju keliling asal Lamongan, tersebut melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara menyodomi korban, oral sex dan onani kepada korban – korbannya, yang keenamnya masih satu sekolah di Bojonegoro.

Berawal dari kecurigaan orang tua korban dimana anaknya yang tidak pernah pulang selama dipondokan  dan selanjutnya dengan diantar 2 korban diantara 6 korban lainnya untuk mencari pelaku yang beralamat di kutorejo Tuban.

Akhirnya Muksin (40), pria asal desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran Lamongan, tak berkutik saat digelandang petugas UPPA Satreskrim Polres Tuban untuk mempertangunng jawabkan perbuatannya. (26/03/2020).

Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti berupa gambar, poster foto tersangka dengan korban, handphone, serta baju-baju yang digunakan tersangka.

Dari pengakuannya  tersangka Muksin sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 8 kali pada ke 6 korban di lokasi yang berbeda yaitu : di salah satu tempat ibadah, tempat kos, dan di atas sebuah truk.

Rayuan tersangka dengan cara memberikan baju, tas, sarung, kepada korban telah memperdaya keenam anak pelajar tersebut hingga menjadi korban sang predator seks tersebut.

Kepada sejumlah media saat rilis digelar, alasan tersangka melakukan perbuatan bejat karena tersangka pernah menjadi korban pencabulan sejak umur 13 tahun dan dendamnya dilampiaskannya pada korban.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, SIK., SH., M. H., mengatakan, “kejahatan pedofilia ini sangat mengerikan, sehingga orang tua harus turut berperan mengawasi teman bermain, serta pergaulan anak-anaknya sehingga tidak menjadi korban pedofil.”, ucap Ruruh.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Denganancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahundan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here