*Kegiatan Implementasi Inpres Np. 6 Th. 2020 dan Perbup no 65 Tahun 2020 Polsek Widang bersama Babinsa dan Pol PP*

0
214

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Petugas Gabungan Polsek Widang bersama Koramil 0811/11 Widang dan Pol PP Kecamatan Widang melaksanakan kegiatan bersama di pasar Desa Simorejo, Jumat (11/09/20).

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan secara, edukasi maupun imbauan terhadap warga masyarakat yang sedang berada di pasar.

” Kepada pelanggar Protokoker Kesehatan, khususnya yang tidak menggunakan masker dilakukan tindakan berupa teguran.

Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., dikonfirmasi kontributor memberikan keterangan bahwa kegiatan yang dilaksanakan secara bersama sama merupakan implementasi peraturan yang berlaku.

” Ysitu sesuai Peraturan Bupati Tuban No 65 tahun 2020 , serta Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19, ” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here