seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Senin (13/01/2020), Senin pagi diawali dengan rutinitas pengaturan pagi / commander wish oleh anggota Satlantas Polres Tuban dimana pada saat itu mendapati anak sekolah yg hendak berangkat sekolah dengan kecepatan tinggi,, dan yg cukup membuat kami heran adalah kesadaran utk memakai helm baik pengemudinya maupun penumpang /boncengernya sangat tidak ada / tanpa helm. Padahal pemakaian helm itu sendiri demi keselamatan jiwanya yang nampaknya semakin berkurang, Kami dari Satlantas Polres Tuban akan senantiasa Menghimbau dan memberikan pemahaman tentang penggunaan helm SNI hingga mengkaitkan helm sampai berbunyi klik yang wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang ranmor saat berkendara di jalan raya.
Namun disisi lain akan ada tindakan langsung dari petugas jika anda melanggarnya.\Untuk diketahui bersama, Fungsi dari pemakaian helm adalah untuk melindungi kepala kita apabila terjadi sesuatu pada saat kita berkendara, dan tentunya kepala kita akan tetap aman. Untuk penggunaan helm tersebut diwajibkan bagi seluruh pengendara maupun penumpang kendaraan roda dua dan apabila anak anda sudah bisa duduk sendiri di bangku/jok spd motor harus tetap dipakaikan helm juga ya demi keselamatan bersama tentunya. Tidak ada alasan apapun, dilihat dari segi kacamata keselamatan berkendara, setiap orang berkendara sepeda motor wajib mengenakan helm untuk mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan baik pengemudi maupun penumpangnya. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di aturan ini mewajibkan pemakaian helm taraf Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, di dalamnya juga mengatur bahwa pengendara bukan hanya wajib mengenakan helm untuk dirinya sendiri tetapi harus mewajibkan boncenger alias penumpang mengenakan helm, baik depan maupun belakang wajib menggunakan helm SNI ya. Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Pasal 57 Ayat 2. Selain itu, pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor dan penumpang wajib mengenakan helm SNI. Hal ini merupakan tugas kami selaku aparat penegak hukum di bidang Kamseltibcarlantas, agar anda selamat sampai tujuan. Maka dari itu mulailah dari kesadaran diri anda pribadi, jangan sepelekan hal yg kecil karena Keselamatan anda berawal dari diri sendiri pula. Dan tak lupa selalu patuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas agar anda selamat di jalan raya. Salam pelopor keselamatan berlalu lintas dari kami Satlantas Polres Tuban STOP Pelanggaran, STOP KecelakaanKeselamatan untuk Kemanusiaan SATLANTAS POLRES TUBANKUAT MENGABDI DAN SANTUN MELAYANI









