Kasat Reskrim Dan Anggota Polsek Tambakboyo Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Penulisan Ujaran Kebencian

0
330

polrestuban-pada hari Rabu Tanggal 02 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang menuliskan ujaran kebencian yang bermuatan Penghinaan / pencemaran nama baik.

Pelaku bernama ASROFI bin TUMIRAN, 21 th, kuli bangunan, Alamat Dsn. Tanjang Ds. Pulogede Kec. Tambakboyo Kab. Tuban. Pelaku Melakukan tindak pidana dg sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau dpt diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yg memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dlm Pasal 45 ayat  (3)  Jo  pasal  27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

Kronologis kejadiannya Pada hari selasa 1 Agustus 2017 Pelaku yang menggunakan akun Facebook bernama Asrofie Jack Dunhill diketahui telah menuliskan komentar-komentar di media sosial facebook pada Postingan Photo yang di share di Media Informasi Orang Tuban oleh akun  Facebook Sholahudin ali, pada komentar akun facebook Asrofie Jack Dunhill milik pelaku di ketahui mengandung unsur penghinaan / pencemaran nama baik Terhadap Polri dan menuliskan kata kata kotor yang mengakibatkan POLRI dihujat dan dihina di Media. mengetahui hal tersebut salah seorang anggota Polri segera melaporkan kepada piket Reskrim, untuk selanjutnya dilakukan penangkapan guna kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang disita 1 (satu) Unit Hp merk Samsung Tipe Galaxy warna Putih dan beberapa lembar cetakan screenshot yg berisi tulisan dari pelaku yang berisikan kata kata penghinaan.
Humas polsek tambakboyo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here