seopini.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Tuban didukung penuh oleh Polres Tuban dan jajarannya.
” Sabtu (13/02/2021) setiap wilayah terkecil / RT di Desa yang sudah terbentuk KTS wajib memasang bendera sebagai informasi status Zonasi.
Hal demikian dibenarkan oleh Kapolsek AKP Totok Wijanarko, S.Pd., bahwa pada hari ini, di masing-masing Desa yang sudah terbentuk menjadi KTS, dipasang bendera, tanda untuk mengetahui kawasan tersebut masuk zona hijau, oranye atau merah,” terang Kapolsek.
Penandaan dengan bendera akan mempermudah tugas Bhabinkamtibmas untuk melakukan penanganan terhadap warga serta upaya pencegahan covid-19 agar tidak semakin meluas sebarannya.
“ini termasuk, jika ada warga yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah, nantinya akan diarahkan menuju ruang isolasi yang sudah disediakan di KTS, ” papar Kapolsek.











