Kapolsek Senori Polres Tuban Bersama Pamatwil Pantau Posko PPKM Mikro di Desa Leran

0
117

seopini.com – Kapolsek Senori Iptu Suganda, S.H., mendampingi Pamatwil Polres Tuban AKP Tomi Subari, melaksanakan pemantauan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa Leran, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Sabtu (13/2/2021)

Tiba di posko PPKM Mikro yang terletak di Balai Desa Leran, Kapolsek Senori dan Pamatwil disambut ketua posko yang juga Kades Leran  M. Halim, Bhabinkamtibmas Desa Leran Aiptu Ahmad Lakin, Babinsa Serka Marsito dan relawan PPKM Mikro Desa Leran.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, kami dari Pamatwil Polres Tuban meninjau Posko PPKM berbasis Mikro. Penerapan PPKM berskala mikro diawali dengan pengaktifan kembali posko-posko pencegahan Covid-19 yang sebelumnya sudah ada,” jelas AKP Tomi Subari.

Posko Penanganan COVID-19 berbasis kelurahan dan desa ini, sambungnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188 tahun 202.

“Dari pantauan yang kami lakukan tadi  untuk Posko Penanganan COVID-19 berbasis Kelurahan dan Desa. Posko yang ada di Leran sudah siap melaksanakan kegiatan PPK,” jelas Perwira yang juga Kasat Intelkam Polres Tuban ini.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Senori Iptu Suganda mengatakan, pihaknya mendampingi Pamatwil Polres Tuban melakukan pengecekan atau kontrol terkait pelaksanaan PPKM berskala mikro, di Dua Belas Desa (12) Desa yang ada di wilayah Kecamatan Senori.

“Kita melakukan pengecekan ini untuk memastikan terbentuknya posko posko ditingkat desa,” ujar Kapolsek.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188 tahun 2021, maka Satgas Covid-19 di Kecamatan Senori dan seluruh Desa di wilayah Kecamatan Senori siap mendukung dan melaksanakan PPKM Skala Mikro pada level Desa hingga RT atau RW.

“Tujuannya untuk melakukan pencegahan atau mengurangi angka penularan COVID-19. Jika masih ada yang belanggar dengan ketentuan diatas, maka kita akan memberikan imbauan dan teguran kepada pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan diatas pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here