Polres Tuban – Jangan sampai tempat biliard di jadikan ajang perjudian. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Rengel Polres Tuban AKP Yani Susilo saat melaksanakan patroli dialogis di tempat biliard Desa Pekuwon Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Senin (20/11/2017).
Menurut AKP Yani, permainan biliard tidak dilarang asalkan betul-betul dimanfaatkan sebagai sarana untuk berolahraga, namun berbeda halnya ketika permainan itu diselingi dengan taruhan.
“Permainan biliard boleh saja asalkan untuk berolahraga, akan tetapi jika dipakai ajang judi maka ada konsekuensi hukumnya”, terang Mantan Kapolsek Jenu.
Kepada pemilik tempat biliard, dia juga mengimbau agar ikut mengawasi kendaraan milik masyarakat yang diparkirkan di depan tempat tersebut untuk mengantisipasi terjadinya curanmor.
Lebih lanjut, Perwira Polisi asli Kota Tuban ini juga mewanti-wanti supaya pemilik tempat biliard punya batasan waktu sehingga keberadaannya tidak mengganggu ketertiban warga masyarakat yang lain.
“Semua itu demi situasi kamtibmas supaya tetap aman dan kondusif”, tegasnya.