seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Kerek, Kepolisian Sektor Kerek bersama Gugus tugas Covid 19 Kecamatan Kerek tidak putus putusnya melaksanakan sosialisasi maupun Operasi Yustisi penegakan hukum implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 65 tahun 2020 di wilayah Kecamatan Kerek.
Hari Kamis (17/12/2020) Kepala Kepolisian Sektor Kerek lptu Kadeni SH langsung memimpin kegiatan penerapan Protokol Kesehatan dalam bentuk Operasi Yustisi di tempat tempat yang dianggap rawan orang untuk berkerumun.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut, Kapolsek dan anggota tidak lupa membagikan masker terhadap warga yang tidak menggunakan masker dalam beraktivitas namun sebelum diberikan masker warga tersebut diberikan tindakan peneguran berupa melaksanakan push up sebanyak sepuluh kali sebagai shock therapy terhadap warga masyarakat.
Semoga dengan tertibnya masyarakat melaksanakan penerapan Protokol Kesehatan, wilayah Kabupaten Tuban khusus Kecamatan Kerek akan terhindar dari Virus yang mematikan tersebut.
HUMAS POLSEK KEREK








