Polsek
Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Dalam rangka peningkatan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian
Covid-19 di wilayah
Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, personel gabungan dari Polsek
Bangilan, Koramil Bangilan Dan Satpol PP kecamatan Bangilan melaksanakan
kegiatan pemantauan penggunaan masker, di Pasar Bangilan, Jumat (27/8/21).
Kegiatan
ini dilaksanakan atas dasar Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perbup Tuban
Nomor 65 Tahun 2020 dan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : STR/921/IX/OPS.2./2020
tgl 15 September 2020 dalam rangka menindaklanjuti Direktif Waka Polri
dan Kapolda Jatim tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan di Pimpin
Oleh Kapolsek Bangilan AKP Gunawan Wibisono dan melibatkan personel
Polsek Bangilan diantaranya KaPKT Aiptu Sugiono, dan Aipda Jauharuddin,
dan rekan Koramil Bangilan serta Satpol PP kecamatan Bangilan.
Nampak personil gabungan memantau para pedagang dan pengunjung Pasar dalam penggunaan masker di pintu masuk pasar Bangilan. Bila di dapati ada yang tidak memakai masker dengan benar akan di berikan tindakan hukuman sosial serta pemeriksaan suhu badan.
KapolresTuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek AKP Gunawan Wibisono menyampaikan “Sekitar 10 orang pengunjung pasar yang
kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker dengan
benar. 10 orang diberikan teguran dan memberikan sangsi sosial yaitu
menyapu atau membersihkan sampah,” jelas Kapolsek
Home Uncategorized Kapolsek Bangilan Pimpin Pemantauan Protokol Kesahatan atau Giat Yustisi Di Pasar Bangilan











