seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Pada hari Rabu 07 Oktober 2020, Kapolsek Bancar AKP Budi Friyanto, S.H.,  mengundang Kepala Desa sewilayah kecamatan Bancar untuk mengadakan  sosialisasi dan rapat koordinasi bersama terkait pelaksanaan hiburan  masyarakat diwilayah kecamatan Bancar Tuban bertempat di Mako Polsek  Bancar.
Kapolsek Bancar  mengatakan, Kegiatan rakor Pelaksanaan hiburan masyarakat sangat perlu  di lakukan karena sampai saat ini kita masih ditengah tengah Pandemi  Covid 19, jangan sampai pelaksanaan hiburan masyarakat yang diadakan  oleh warga melanggar protokol kesehatan sebagai wujud implementasi  Inpres no 6 Tahun 2020 dan Perbub no 65 Tahun 2020 tentang pendisiplinan  Protokol Kesehatan dan batas waktu kegiatan pada jam malam pukul 22.00  wib.
Dari hasil rapat  koordinasi tersebut ada beberapa hal kebijakan dan larangan yaitu tidak  diijinkan hiburan masyarakat yang sangat mengundang kehadiran masa  seperti Orkes dan Ketoprak sedangkan kegiatan kecil diperbolehkan namun  harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Sebagaimana Perintah kapolres Tuban Polda Jatim AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H.,  terkait pelaksanaan hiburan masyarakat yang ada diwilayah, agar sebelum  diadakan, Polri harus Tanggap dengan unsur terkait yaitu Tim gugus  covid agar melakukan pengecekan dahulu lokasi dimana akan diadakan  kegiatan masyarakat, siapkan tempat cuci tangan dan jangan lupa untuk  warga yang punya hajat menyiapkan masker untuk persediaan apabila  dijumpai warga yang datang tidak Memakai masker maka wajib diberikan  masker untuk dipakainya.
Ayo  kita bersama mendukung kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Covid  19, kurangi kegiatan berkerumun, Pakai masker dimana saja dan kapan  saja, membiasakan cuci tangan dengan air mengalir serta pakailah sabun.  Tegas kapolsek Bancar AKP Budi Friyanto, S.H.,Humas Bcr 
 
			








