seopini.com – PoldaJatimPolresTuban, Polres Tuban dibawah Komando AKBP Nanang Haryono bereaksi cepat atas terjadinya kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polres Tuban.
Belum genap sebulan di bulan Januari 2020 ini, Tiga pelaku kejahatan di tiga TKP yg berbeda tersungkur usai dihadiahi timah panas oleh tim Macan Ronggolawe Sat Reskrim Polres Tuban.
Ketiga pelaku tersebut adalah Damar (24) warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Tuban. Aan Pujianto (44), residivis warga Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Tuban dan Gunawan (25) warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono SH., SIK., M.Si., mengatakan Setelah dilakukan penyelidikan hingga pengembangan, ditangkaplah ketiga pelaku kejahatan tersebut. Tentunya berkat informasi dari masyarakat.
“Semua kita tembak kakinya karena melawan, bahkan ada yang membawa senjata tajam,” ujar Kapolres Nanang saat rilis kasus dihadapan awak media Jumat (17/1/2020).
Nanang menjelaskan, ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku berbeda, bukan satu kelompok.
Damar melakukan aksinya dengan menggondol sepeda motor revo milik warga kecamatan setempat, yang saat itu terparkir di tempat yang tidak aman.
Sedangkan dari tangan Aan diamankan barang bukti sepeda motor vario, dua buah unit hand phone.
Kemudian untuk Gunawan, petugas mengamankan satu unit sepeda motor dan dua buah handphone serta helm warna putih.
“Aksi kejahatan mereka ini rata-rata korbannya adalah tetangga sendiri, masih satu kecamatan. Sudah kita tahan ketiganya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman penjara tujuh dan satu pelaku lagi dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman sembilan tahun kurungan.









