seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Kesekian Kalinya Polres Tuban menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan penggunaan masker. Operasi Yustisi tersebut turut melibatkan jajaran TNI, Kantor Pengadilan, Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kali ini Di Wilayah Kecamatan Bangilan Tuban, Selasa (13/10/2020).
Kegiatan
ini dipantau langsung oleh Kapolres Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono
beserta PJU Polres Tuban, Danramil Bangilan, Camat Bangilan serta
Kapolsek Bangilan. Dan kegiatan ini melibatkan 90 personil gabungan.
Kapolres
Tuban Melalui Kapolsek Bangilan AKP Gunawan Wibisono mengatakan
operasi yustisi yang digelar oleh Kepolisian dan tim gabungan tersebut
digelar untuk menindak lanjuti Inpres No 6 tahun 2020, peraturan
Gubernur (Pergub) No. 37 tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 tahun 2020
tentang Penerapan Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian
virus covid 19.
“Dalam
Inpres dan Pergub itu serta Perbup, ketiganya memuat tentang upaya
pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 beserta sanksinya bagi
perorangan maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan,” ujar
Kapolsek.
“Kami semua
ingin ekonomi tetap berjalan, namun kita harus sadar saat ini bukanlah
masa yang normal. Ada aturan protokol kesehatan yang harus kita patuhi.
Jangan sampai usaha yang dijalankan mendapat sanksi penutupan karena
melanggar aturan tersebut,” Tambah Kapolsek.








