seopini.com – PolresTubanPoldaJatim dengan berdasarkan Inpres 06 tahun 2020 tentang penegakan hukum, pengendalian penyebaran covid-19, Polsek Tuban mengintensifkan kegiatan pemberian himbauan dan edukasi terkait pendisiplinan protokol kesehatan kepada semua elemen masyarakat.
Seperti
yang dilakukan pada hari ini Selasa tanggal 01/09/2020 Kanit Binmas
Polsek Tuban memberikan edukasi terkait pendisiplinan protokol
kesehatan kepada komunitas pedagang kaki lima sekaligus memberikan
sanksi kepada warga yang tidak disiplin dalam penggunaan masker dengan
sanksi soial yaitu melakukan kerja bersih bersih dilingkungan sekitar
dagang mereka.
Seperti yang
telah disampaikan oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksana SIK, SH, MH
melalui Kapolsek Tuban AKP Geng Wahono untuk lebih meningkatkan giat
memberikan himbauan sertai dengan memberikan sanksi terhadap warga yang tidak menggunakan masker.
#POLSEKTUBAN HEBAT(humaspolsektuban)








