seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Dalam rangka  peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk  pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Bangilan  Kabupaten Tuban, personel Polsek Bangilan melaksanakan kegiatan Ops  Yustisi penggunaan masker dan Sajam maupun Handoko Di Jalan Bojonegoro  Jatirogo tepatnya Desa. Banjarworo Bangilan, Rabu (30/12/2020).
Kegiatan  ini dilaksanakan atas dasar Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perbup Tuban   Nomor 65 Tahun 2020 dan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor :  STR/921/IX/OPS.2./2020 tgl 15 September 2020 dalam rangka  menindaklanjuti Direktif Waka Polri dan Kapolda Jatim tentang  peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk  pencegahan dan pengendalian Covid-19. Serta antisipasi pergantian tahun  2020-2021.
Pelaksanaan  kegiatan di Pimpin Oleh Kapolsek Bangilan AKP Gunawan Wibisono dan  didampingi melibatkan personel Polsek Bangilan diantaranya Kanit Binmas  Aipda Arik, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, 2 Anggota jaga, 2 personil  dari Koramil Bangilan dan 2 personil dari Satpol PP kecamatan Bangilan. 
KapolresTuban  AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek AKP Gunawan Wibisono menyampaikan  “Sekitar 15 orang pengendara yang kedapatan melanggar protokol  kesehatan tidak menggunakan masker. 15 orang diberikan teguran dan  memberikan sangsi sosial Dan untuk Sajam, Narkoba maupun Handak Nihil,”  jelas Kapolsek. 
			









